Registrasi daftar kartu prabayar sebelum diblokir

Registrasi daftar ulang kartu anda sebelum diblokir dan tidak bisa di gunakan lagi pemerintah memberlakukan peraturan baru.
Siaran Pers No.  187/HM/KOMINFO/10/2017 Tanggal 11 Oktober 2017
Tentang. Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil
Segera registrasi ulang kartu lama anda dengan data No. NIK dan KK sebelum batas waktunya habis.
Sungguh sayang jika kartu lama anda diblokir kerugian jika kartu prabayar lama dinonaktifkan:
  • Keluarga atau saudara yg masih menyimpan no. lama prabayar anda tidak bisa menghubungi anda lagi.
  • Bagi penjualan online / ofline bisa merugi jika pelanggan sudah hilang kontak dengan anda otomatis penghasilan omset penjualan akan turun.
Poin penting yg harusa diperhatikan pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagai berikut:
  1. Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  2. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
  3. Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
  4. Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
  5. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Proses pendaftaran yg dimaksud meliputi verifikasi oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi
Cara daftar kartu perdana baru mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. setelah mengirim sms tunggu balasan dari 4444 dan ikuti intruksinya.
Cara daftar ulang kartu lama prabayar dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. kirim ke 4444 dan tunggu balasanya ikuti petunjuk intruksi
Semoga info ini bermanfaat
PERLU DI INGAT NO. NIK HARUS SAMA SEPERTI DI KTP.